Bagaimana Tampilan Website ini ?
Hit Today | : | 458 | Total Hit | : | 2663281 |
Visitor Online | : | 7 |
Total Visitor | : | 528909 |
IP Anda | : | 3.214.216.26 |
Jl. Lintas Sumatera Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
Aspirasipublik.id – Satu persatu pejabat baik mantan pejabat maupun yang masih aktif menjadi ASN di Kabupaten Musi Rawas Utara penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kehadiran sederet pejabat ke kantor Kejari menemui penyidik guna memberikan keterangan terkait persoalan surat pengakuan hutang (SPH) yang dikeluarkan oleh ex Bupati Muratara Syarif Hidayat semasa menjabat.
Lemahnya tata kelola keuangan daerah ternyata Peraturan Bupati pun menyasar danak DAK hingga di alihkan untuk membayar “gaji’.
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN, sejatinya dialokasikan ke daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang sudah menjadi prioritas nasional. Anehnya tidak berlaku di Kabupaten Muratara dimana alokasi DAK dialihkan untuk kegiatan lain.
Akibat lemahnya pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggungjawab BKAD dan lemahnya sistem pengawasan dari Inspektorat Muratara selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), aturan dan undang-undang sistem keuanganpun dilabrak.
Sederet pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik diantaranya, ex Bupati Muratara, Syarif Hidayat, Kepala BKAD Muratara, Duman Fachsyal, Tim TAPD Muratara, Kepala Inspektorat Muratara, Hasan Basri, Tim SPH dan beberapa lainnya.
Pemanggilan sederet pejabat ini oleh penyidik menurut Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan korupsi pada kebijakan SPH yang dikeluarkan ek Bupati Muratara semasa menjabat.
Pemanggilan oknum pejabat tersebut menurutnya masih bersifat pulbaket dan belum bisa disampaikan karena masih dalam proses, nanti bakal segera kita sampaikan, terangnya.
Dihubungi via waths-app, perihal Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020. plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muratara, Lukman, mengatakan keluarnya Perbup tentunya sudah berdasar kajian hukum.
“Untuk lebih jelas silahkan tanyakan kepada BKAD, karena SK Bupati itu ditujukan untuk BKAD”, katanya.
Ditambahkan Lukman, untuk lebih jelas terkait Surat Keputusan Bupati, tanya sama Kabag Hukum yang lama pak Rozali.
“Kalau SPH tersebut dalam penggunaan dana APBD, kami setuju. Kalau untuk dana transfer atau DAK, kami kurang mengerti, coba tanyakan langsung ke BKAD Muratara, karena mereka yang paham dan menguasai tentang kegunaan anggaran”, sampainya.
Lebih lanjut dikatakan Lukman, silahkan ke BKAD langsung, takutnya salah dalam berstatemen malah jadi “geru” (red-heboh), pintanya.
Sementara itu, pihak media belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Duman Fachsyal, selaku Kepala BKAD. Menurut tim lapangan, kantor beliau selalu terkunci, susah ditemu karena sudah ada sistem pengaman berupa pingerprint. (A75)